
Informasi mengenai penahanan La Ode Sagala, dibenarkan oleh Kapolres Muna, AKBP Yudith Satria Hananta ketika dikonfirmasi jurnalis koransultra, Rabu (13/7).
“La Ode Saga telah dinyatakan sebagai tersangka, saat ini kita sudah melakukan penahanan,”aku Kapolres Muna.
Mantan Kaden Gegana Polda Sultra ini menerangkan, penahanan itu dilakukan, karena dianggap sudah mencukupi bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan penahanan.
“Bukti-bukti cukup, sehingga kita lakukan penahanan,”ucapnya.
Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Sementara itu La Ode Sagala melalui kuasa hukumnya, Rusman Malik, SH dan La Ode Aslan, SH mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan peralihan penahanan terhadap kliennya.
“Kami sedang mengajukan peralihan penahanan, yakni tahanan kota atau tahanan rumah, mengingat klien kami ini memiliki tanggungjawab keluarga, memiliki istri dan anak-anak yang masih kecil yang masih membutuhkan bimbingan ayahnya sebagai orang tua. Tentu ini adalah kewenangan pihak kepolisian apakah mengamini permintaan klien kami atau tidak, karena pihak kepolisian memiliki pertimbangan-pertimb angan pula untuk memberi izin penangguhan itu,”kata Rusman ketika ditemui di Mapolres Muna, Rabu siang (13/7).
Mengenai tindakan penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya, Rusman Malik mengatakan, pada prinsipnya kliennya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun penganiayaan (pemukulan_red) itu dilakukan secara spontanitas, tanpa ada unsur kesengajaan, atau tidak ada niat sebelumnya untuk melakukan tindakan tersebut.
“Saat mendengar ada laporan pengrusakan baleho, klien kami langsung melakukan pengecekkan di lapangan, dan mendapati korban di sekitar lokasi kejadian. Saat itu dia menghampiri korban dengan niat membawanya ke kantor polisi. Namun saat didekati, korban melakukan perlawanan dalam artian mencoba kabur, sehingga klien kami mengejarnya dan terjadilan tindakan pemukulan itu. Setelah dipukul, korban masih berusaha kabur kemudian dikejar, hingga korban terjatuh,”terang Rusman Malik.
Selain melakukan upaya hukum untuk peralihan penahanan La Ode Sagala, kuasa hukum La Ode Sagala juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pengrusakan baleho yang terjadi sesaat sebelum peristiwa penganiayaan La Iman terjadi.
“Kami minta agar kasus pengrusakan baleho juga ditindaklanjuti, , karena kasus itu punya kaitan sebab akibat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh klien kami. Kami telah meminta kepada pihak kepolisian, Polsek Lawa dan Polres Muna untuk melakukan perlakuan penanganan hukum yang sama dalam dua kasus ini,mengingat kasus yang pertama dilaporkan adalah kasus pengrusakan baleho, setelah itu baru ada laporan kasus penganiayaan. Dalam asas hukum ada yang namanya yang pertama, lebih utama diantara sesama “pintanya.
Penulis : Bensar
0 komentar:
Posting Komentar