Aduan tersebut disampaikan La Ode Ramlan, salah seorang peserta seleksi PPK Muna Barat ke Bawaslu Sultra, Selasa 19 Juli 2016.
“Saya laporkan ini karena saya menganggap keputusan KPU tidak benar. Yang lolos dalam seleksi kemarin sangat tidak wajar,” terang La Ode Ramlan.
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Mubar, sebut Ramlan adalah peserta yang lolos sebagai PPK bisa diidentifikasi sebagai kerabat komisioner KPU Mubar. Misalnya, di Kecamatan Lawa ada salah satu PPK adalah ipar dari Awaluddin Usa yang juga anggota KPU Mubar.
Ramlan juga menyesalkan nilai tes dan hasil wawancara tidak diumumkan di publik sehingga menimbulkan kecurigaan.
Untuk itu, ia meminta kepada Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sultra untuk menyita hasil tes tertulis, transkrip wawancara dalam bentuk rekaman dan tanggapan masyarakat selama proses seleksi.
“Bawaslu Provinsi Sultra agar merekomendaskan kepada DKPP RI untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik terhadap ketua dan anggota KPU Mubar,” tekannya.
sumber : kabar kendari
0 komentar:
Posting Komentar