Kapolres Muna AKBP Yudith S. Hananta mengungkapkan, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasan Basri terjadi Minggu (10/7/2016) sekitar pukul 19.20 Wita dilorong PLN Kelurahan Tampo Kecamatan Napabalano. “Korban ditikam dua kali dibagian dada sebelah kiri dan bagian tengah. Motifnya disinyalir masalah perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban, korban pernah berhubungan istri pelaku,” jelas Yudith, Selasa (12/7/2016).
Sempat melarikan diri, Anto alias Rambut yang merupakan warga Desa Wapunto Kecamatan Duruka, akhirnya berhasil ditangkap Senin pagi (11/7/2016) sekitar pukul 06.00 di simpang tiga Tula Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu. Pria berusia 31 tahun ini juga merupakan residifis perkara pembunuhan dan pemerkosaan yang berlangsung November 2010 lalu dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara.
Menurut pengakuan Anto, dia melakukan penusukan didasari sikap korban yang mengganggu istrinya meski telah diingatkan. “Sudah beberapa kali saya kasih tau istriku itu, tapi dia tetap ganggu istriku. Malah dia bilang kenapa, jelas saya tersinggung,” ujar pria yang belum lama menghirup udara segar ini.
Akibat perbuatannya Anto harus kembali mendekam dibalik jeruji besi setelah pihak kepolisian menetapkan pelaku melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang perencanaan melakukan pembunuhan. Ancamannya kurungan minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
kabaranoa.com
0 komentar:
Posting Komentar