orenovasi.com JASA DESAIN DAN RENOVASI TERPERCAYA DI KENDARI


anakUHO.com™

close

ayo dukung gerakan seribu seragam sekolah dari GKM

ayo dukung gerakan seribu seragam sekolah dari GKM

KABAR TERBARU DAN TERKINI DI MunaBarakati Pos

Akibat Ganggu Istri Orang, Pria Ini Tewas di Ujung Keris

Kapolres Muna AKBP Yudith S, Hananta S.Ik didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim bersama anggota Polres Muna mengapit Anto alias Rambut pembunuh Hasan Basri (Foto : Vishar)MunaBarakati Pos - Meski telah diingatkan, namun Hasan Basri tetap bersikeras mengganggu istri Anto alias Rambut, wanita yang pernah menjalin hubungan dengannya. Dampaknya, Hasan Basri harus meregang nyawa diujung keris Anto, setelah dua tusukan bersarang di dadanya.

Kapolres Muna AKBP Yudith S. Hananta mengungkapkan, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasan Basri terjadi Minggu (10/7/2016) sekitar pukul 19.20 Wita dilorong PLN Kelurahan Tampo Kecamatan Napabalano. “Korban ditikam dua kali dibagian dada sebelah kiri dan bagian tengah. Motifnya disinyalir masalah perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban, korban pernah berhubungan istri pelaku,” jelas Yudith, Selasa (12/7/2016).

Sempat melarikan diri, Anto alias Rambut yang merupakan warga Desa Wapunto Kecamatan Duruka, akhirnya berhasil ditangkap Senin pagi (11/7/2016) sekitar pukul 06.00 di simpang tiga Tula Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu. Pria berusia 31 tahun ini juga merupakan residifis perkara pembunuhan dan pemerkosaan yang berlangsung November 2010 lalu dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara.

Menurut pengakuan Anto, dia melakukan penusukan didasari sikap korban yang mengganggu istrinya meski telah diingatkan. “Sudah beberapa kali saya kasih tau istriku itu, tapi dia tetap ganggu istriku. Malah dia bilang kenapa, jelas saya tersinggung,” ujar pria yang belum lama menghirup udara segar ini.

Akibat perbuatannya Anto harus kembali mendekam dibalik jeruji besi setelah pihak kepolisian menetapkan pelaku melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang perencanaan melakukan pembunuhan. Ancamannya kurungan minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

kabaranoa.com
BAGIKAN

MunaBarakati Pos Adalah MEDIA ONLINE WARGA MUNA DAN MUNA BARAT''SETIAP TULISAN WARGA MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULISNYA'' ! pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan melalui MunaBarakati Pos dapat mengirimkan tulisannya melalui email : halo.munabarakatipos@gmail.com.| Semua Artikel Publikasikan Unknown

MunaBarakati Pos satu-satunya media online penyalur opini/berita dari warga muna
    Ayo Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA BERITA YANG PALING BANYAK DI BACA DI MunaBarakati Pos

ORENOVASI.COM JASA DESAIN & RENOVASI

BACA JUGA BERITA TERKINI LAINNYA