MunaBarakati Pos - Matahari mulai tenggelam saat teman menceritakan itu. Kata nya dia berlumuran darah. Darah keluar dari hidung. Wajah babak belur, jaringan bibir nya pecah melelehkan cairan merah. Dia menceritakan tentang seorang pelaku (kemudian menjadi korban) pengrusakan baleho politik. Kabar nya dia dianiaya oleh seseorang yang menangkap tangan aksi perusakan tersebut.
Jika kita ingin jeli dan jernih memahami bahwa terdapat 2 peristiwa hukum yang bernuansa politik pada cerita teman tersebut. Pertama adalah dugaan perusakan baleho, kedua adalah dugaan penganiayaan. Saya menyebut keduanya sebagai dugaan karena belum sampai pada tahap persidangan dan pembuktian di pengadilan. Prinsip hukum menegaskan asas praduga tak bersalah~seseorang tak dapat dihukumi bersalah hingga hakim memutuskan di meja hijau.
Bahwa dua peristiwa tersebut mencerminkan rapuh nya moral politik dan kesadaran hukum warga negara. Seseorang yang tak siap mental menghadapi perbedaan dukungan dan pilihan akan cenderung vandal (gemar melakukan perusakan) terhadap kompetitor. Bahkan dapat melakukan cara-cara tidak sportif dilakukan demi untuk menjatuhkan kelompok rival (saingan). Mereka akan mencela, menghina dan menghujat setiap orang yang mereka anggap berseberangan. Mereka menjelma menjadi politisi Machiavelli, menghalalkan segala cara untuk merebut hasrat kekuasaan. Rapuh nya moral politik pada akhir nya menjelma menjadi politik hitam (black politic).
Pada sisi lain tragedi main hukum sendiri masih menunjukan mental rimba yang primitif. Peradaban telah bergerak dari era hukum rimba menuju civil society dimana negara hukum sebagai pijakannya. Zaman telah berubah bahwa dominasi kekuatan fisik bukan lagi simbol manusia kuat (manusia sempurna). Manusia sempurna adalah mereka yang harusnya mampu menyerap sifat illahiah (nilai kebaikan, kemanusiaan, serta ketuhanan) secara maksimal.
Bahwa sebagai negara hukum, penegakan supremasi hukum harus dijadikan panglima. Tindakan barbar dalam bentuk apa pun tentu tak bisa dibenarkan dalam hal apapun. Hukum menjamin hak dan mengatur kewajiban setiap warga negara. Setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Sehingga setiap tindakan yang berkonsekuensi hukum harus diselesaikan pula sesuai hukum yang berlaku.
Tradisi politik hitam, vandalism, maupun kultur barbar adalah sama buruk nya. Masyarakat madani sebagai cita-cita bernegara akan semakin jauh dari gapaian jika budaya tersebut masih teranut. Cita-cita masyarakat adil makmur akan hanya sebatas utopia (mimpi kosong) jika kita masih saja memelihara kebiasaan tersebut. Kesadaran kita perlu diinterupsi agar tak larut pada sesuatu yang hakikatnya buruk meskipun itu telah membiasa dalam keseharian.
Hembusan angin malam menusuk hingga tulang. Mungkin tanda jika obrolan agar akhiri. Sebelum berpisah dengan teman itu, ku bisikan dia sesuatu. "Belur wajah bukan pembenar atas robek nya baleho, dan robeknya baleho juga bukan pembenar atas belur nya wajah".
Sumber : Muna Barat Watch
Penulis : Adhyant Muna
0 komentar:
Posting Komentar