Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra, Janes Memengkey mengatakan, berkas tersebut terkatung-katung hingga satu bulan lebih lantaran penyidik Polda Sultra belum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Muna La Ode Muhammad Yusuf yang diduga mengetahui tentang kayu ilegal milik saudara kandungnya tersebut.
“Sebenarnya kami tidak menyembunyikan atau menahan kasus ini untuk tidak dilimpahkan, kami sering melakukan koordinasi dengan penyidik Polda. Tapi masalahnya berkasanya belum lengkap kok. Saksinya belum diperiksa. Makanya kami minta dari dulu untuk La Ode Muhamad Yusuf ini diperiksa dalam kapasitas saksi, karena dalam BAP, nama Yusuf ini disebut-sebut,” terang Janes.
Namun, penyidik beralasan bahwa La Ode Muhammad Yusuf yang juga anggota DPRD Muna itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik karena yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. Bahkan penyidik beralibi bahwa Yusuf sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di luar daerah.
“Keterangan dari Polda, karena ini Yusuf tidak berada di kediamannya. Selain itu Yusuf juga beralasan kalau sedang ada tugas di luar daerah,” ujarnya.
Janes menegaskan, berkas tersangka La Ode Muhammad Falihi sudah dikembalikan ke Polda Sultra sebanyak dua kali. Pengembalian itu dilakukan karena berkas belum lengkap. Meski begitu, jaksa berjanji akan melimpahkan berkas itu ke persidangan meski belum melakukan pemeriksaan terhadap La Ode Muhammad Yusuf.
“Segera mungkin kami akan terbitkan P21, tapi kami akan serahkan dulu kepimpinan untuk melakukan penijauan lebih lanjut apakah layak untuk diterbitkan P21 atau seperti apa. Kami bisa menggunakan petunjuk dari saksi-saksi lain. Polda sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi,” terangnya.
Sekdar diketahui, La Ode Falihi disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 12 Huruf D Sub. Pasal 87 Ayat (1) Huruf B dan C, JO Pasal 12 Huruf I dan M Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar.
Alasan penyidik belum memeriksa La Ode Muhammad Yusuf karena yang bersangkutan selalu berada di luar daerah sangat tidak beralasan. Pasalanya, penelusuran yang dilakukan Rakyat Sultra, beberapa kali sidang paripurna di DPRD Muna, La Ode Muhammad Yusuf selalu hadir.
Seharusnya, jika penyidik serius ingin memeriksa La Ode Muhammad Yusuf, bisa dilakukan. Karena sampai saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai DPRD Muna dan selalu mengikuti beberapa agenda dewan.
0 komentar:
Posting Komentar