orenovasi.com JASA DESAIN DAN RENOVASI TERPERCAYA DI KENDARI


anakUHO.com™

close

ayo dukung gerakan seribu seragam sekolah dari GKM

ayo dukung gerakan seribu seragam sekolah dari GKM

KABAR TERBARU DAN TERKINI DI MunaBarakati Pos

Berkas Tersangka Illegal Logging Tersangka La Ode Muhammad Falihi. Mengendap

Barang bukti kayu Jati illegal logging di Moramo Utara disita Dirkrimsus Polda di halaman Mapolda Sultra. Kayu ilegal juga berhasil diamankan penyidik Tipiter Polda di Palangga Konsel.MunaBarakati Pos - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra membeber penyebab mengendapnya berkas tersangka kasus ilegal logging di Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Falihi. Jaksa menegaskan, ada petunjuk yang diberikan kepada penyidik Polda Sultra namun belum dipenuhi.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra, Janes Memengkey mengatakan, berkas tersebut terkatung-katung hingga satu bulan lebih lantaran penyidik Polda Sultra belum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Muna La Ode Muhammad Yusuf yang diduga mengetahui tentang kayu ilegal milik saudara kandungnya tersebut.

“Sebenarnya kami tidak menyembunyikan atau menahan kasus ini untuk tidak dilimpahkan, kami sering melakukan koordinasi dengan penyidik Polda. Tapi masalahnya berkasanya belum lengkap kok. Saksinya belum diperiksa. Makanya kami minta dari dulu untuk La Ode Muhamad Yusuf ini diperiksa dalam kapasitas saksi, karena dalam BAP, nama Yusuf ini disebut-sebut,” terang Janes.
Namun, penyidik beralasan bahwa La Ode Muhammad Yusuf yang juga anggota DPRD Muna itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik karena yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. Bahkan penyidik beralibi bahwa Yusuf sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di luar daerah.
“Keterangan dari Polda, karena ini Yusuf tidak berada di kediamannya. Selain itu Yusuf juga beralasan kalau sedang ada tugas di luar daerah,” ujarnya.

Janes menegaskan, berkas tersangka La Ode Muhammad Falihi sudah dikembalikan ke Polda Sultra sebanyak dua kali. Pengembalian itu dilakukan karena berkas belum lengkap. Meski begitu, jaksa berjanji akan melimpahkan berkas itu ke persidangan meski belum melakukan pemeriksaan terhadap La Ode Muhammad Yusuf.

“Segera mungkin kami akan terbitkan P21, tapi kami akan serahkan dulu kepimpinan untuk melakukan penijauan lebih lanjut apakah layak untuk diterbitkan P21 atau seperti apa. Kami bisa menggunakan petunjuk dari saksi-saksi lain. Polda sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi,” terangnya.

Sekdar diketahui, La Ode Falihi disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 12 Huruf D Sub. Pasal 87 Ayat (1) Huruf B dan C, JO Pasal 12 Huruf I dan M Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar.

Alasan penyidik belum memeriksa La Ode Muhammad Yusuf karena yang bersangkutan selalu berada di luar daerah sangat tidak beralasan. Pasalanya, penelusuran yang dilakukan Rakyat Sultra, beberapa kali sidang paripurna di DPRD Muna, La Ode Muhammad Yusuf selalu hadir.
Seharusnya, jika penyidik serius ingin memeriksa La Ode Muhammad Yusuf, bisa dilakukan. Karena sampai saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai DPRD Muna dan selalu mengikuti beberapa agenda dewan. 
BAGIKAN

MunaBarakati Pos Adalah MEDIA ONLINE WARGA MUNA DAN MUNA BARAT''SETIAP TULISAN WARGA MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULISNYA'' ! pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan melalui MunaBarakati Pos dapat mengirimkan tulisannya melalui email : halo.munabarakatipos@gmail.com.| Semua Artikel Publikasikan Unknown

MunaBarakati Pos satu-satunya media online penyalur opini/berita dari warga muna
    Ayo Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA BERITA YANG PALING BANYAK DI BACA DI MunaBarakati Pos

ORENOVASI.COM JASA DESAIN & RENOVASI