Dalam telaah staf bagian hukum Setda Muna tertanggal 7 September 2016 yang ditujukan pada Bupati Muna menganalisis hal-hal yang tidak memenuhi syarat yakni pada pasal 3 (1), (2) dan (3) Permendagri No 2 Tahun 2007. Yakni (1) Direksi diangkat oleyh kepala daerah atas usul dewan pengawas, (2) Batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM maksimal 50 tahun, (3) batas usia direksi yang berasal dari internal PDAM maksimal 55 tahun.
Terjadi kejanggalan dalam SK pengangkatan No 539/1859 Tahun 2016 yang tidak melalui koreksi bagian hukum dimana bentuk dan susunan keputusan tidak sesuai dengan perundang-undangan, Selain itu, penomoran SK juga tidak sesuai dengan tata cara penomoran keputusan Bupati yang dikeluarkan bagian hukum.
Dengan demikian kesimpulan dari telaah bagian hukum atas SK no 539/1859 Tahun 2016 tentang pengangkatan Drs Christian Rasyid sebagai Plt Direktur PDAM Kabupaten Muna serta pemberhentian Purnama Ramadhan sebagai Direktur PDAM Muna dinilai batal demi hukum.
Saat diminta tanggapannya Purnama Ramadhan mengungkapkan, secara pribadi siap untuk digantikan sepanjang seusia dengan aturan yang berlaku. “Saat diinformasikan ada pergantian saya langsung telepon sopir untuk memindahkan barang pribadi saya yang ada di kantor ke rumah. Saya legowo karena perbedaan sikap politik saat Pemilukada,” kata Purnama.
Namun saat dirinya berurusan untuk mendapatkan SK pemberhentian dari Pemkab Muna, rupanya bagian hukum tidak pernah mengeluarkan SK. “Dengan SK pemberhentian baru saya bisa mengurus dana pensiun dan yang lainnya. Saya hubungi Pak Pj via telepon beliau merasa tidak pernah mengeluarkan SK, nah dari sinilah terkuak semua,” jelas mantan anggota KPUD kabupaten Muna ini.
sumber : http://www.kabaranoa.com/sk-plt-direktur-pdam-muna-dinilai-cacat-hukum/
0 komentar:
Posting Komentar