orenovasi.com JASA DESAIN DAN RENOVASI TERPERCAYA DI KENDARI


anakUHO.com™

close

ayo dukung gerakan seribu seragam sekolah dari GKM

ayo dukung gerakan seribu seragam sekolah dari GKM

KABAR TERBARU DAN TERKINI DI MunaBarakati Pos

PENGADILAN DAN KAMEKO

MunaBarakati Pos - Pengadilan dan kameko. "Wah, ada-ada saja yah judulnya? Apa tidak ada judul lain?."Hhmm.. strategi penulis ini biar banyak yang baca!," Astaga, hancur e." Paling tidak itulah sedikit banyaknya riak yang dituai dari judul diatas, diikuti nyeleneh, ngoceh, tertawa, bahkan mungkin menghukum penulis dengan dua kata gandeng, yakni kurang dan ajar. "Hehehe,sudahlah.. Don't sweat the Small Stuff!," tentu daya provokasi judulnya lumayan membuat membelalak mata diturut mengernyitkan kening bagi yang membaca, terlebih aparat hukum pada profesinya officium nobile alias dihormati sedemikian wahidnya yang tiap hari terlihat batang hidungnya di Pengadilan. Memutuskan nasib seseorang demi kepastian hukum dan HAM-nya dengan irah-irah 'Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa'.



Pertama-tama tulisan ini bukan bermaksud menyudutkan lembaga (baca ; Pengadilan), sebab disitu ada kata hubung yang menghubungkan kata Pengadilan dengan Kameko yang notabene adalah minuman endemik di Muna. Banyak dipakai oleh muda-mudi alay untuk mabuk-mabukan ,hingga terkadang menjadi ibu dari segala kejahatan. "So, Keep Calm and Focus!, Jangan suudzon dulu apalagi lapor ke Komisi Yudisial.. hehe Lebay." Pengadilan yang dimaksud disini adalah bukan pengadilan sekarang melainkan pengadilan jaman dahulu yang ada di Muna, Wilayah Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan dalam 'asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan' juga, seperti pengadilan jaman sekarang yang konon katanya begitu.



Dalam sebuah literatur Sejarah Muna,  ada beberapa fakta menarik yang disini penulis penggal keunikannya. Hal itu menorong penulis untuk menganalisanya, dan semoga hikmahnya ada untuk dipetik masing-masing dengan ranumnya pola pikir atau dipanen dengan penjolok kebijaksanaan. . Hal ini bukanlah sebuah pengarahan kepada arah berpikir konservatisme, sebab tentu kita tidak bisa menampik jikalau pergeseran budaya akan terus terjadi, begitupula akulturasi.



 Keunikan pranata sosial serta kebiasaan dimasa lampau ternyata memberikan setangkup pelajaran yang mesti kita gali kembali nilainya. Berikut adalah sepenggal catatan untuk Pengadilan di Muna pada jaman dahulu (maaf jika peristilahannya membuat kita bertanya-tanya, disini penulis tidak menjelaskan jabatan tersebut, fokus penulis adalah bagaimana peradilan tersebut diselenggarakan dengan pelbagai pranata yang unik) ;

*Kino, Mino, dan Sarano Liwu hanya dapat mengadili perkara dari golongan Maradika dan Wasembali, proses pengadilan dilakukan di distrik. Hukumannya berupa denda dengan ketentuan sebagai berikut ; Untuk perkara yang diadili oleh Kino dan Mino keputusan dendanya (Karimbi) adalah Ukuran 1 Bhoka 1 Suku. Untuk Perkara yang diadili oleh Sarano Liwu keputusan dendanya relatif ringan yaitu lima tali, fitu see lima doi, setibha suku, dan setali.

Ada yang menjadi catatan penulis, sebagai orang yang pernah belajar tentang hukum yang Alhamdulillah masih ingin belajar sampai sekarang ; Hakim yang mengadili telah ditentukan sesuai tingkat jabatannya juga ditentukan wilayahnya. Hal ini mensinyalemen bahwa sudah ada kiat mewujudkan administrasi pengadilan yang baik, selain itu sudah adanya kompetensi absolut yang dikenal dalam dunia peradilan kekinian. Disamping itu, dalam proses sederhana ini, putusan hakim bersifat mutlak dan dianggap benar oleh seluruh pihak. Dengan tidak bermaksud mewinto orang-orang tua kita, setidaknya ada fakta bahwa logika masyarakat awam pada saat itu sudah mencerna paham asas 'res judicata pro veritate habetur' (putusan hakim harus dianggap benar). Sehingga tidak memunculkan polemik, mengindikasikan kepatuhan hukum masyarakat.

Yang tak kalah menarik adalah ukuran hukuman (substansi hukum) disesuaikan pada diferensiasi sosialnya (penulis tidak tafsirkan kasta) berdasarkan ketetapan adat yang berlaku pada waktu itu, secara proposional apa yang menjadi sanksinya dan kepada siapa hal itu jatuhkan. Dengan ketentuan ini ada pengarahan pada nilai efektifitas hokum, serta asas aturan yang baik (Teori Lon L Fuller) yang didalamnya ada pertalian dari kemungkinan (possibility) aturan itu dapat diterapkan. Tak kalah menarik disitu ada keadilan distributif (Teori John Rawls) yang menjangkau masyarakat secara kreatif untuk menerapkan sanksi. Bagaimana kedudukan seseorang tidak dipaksakan untuk menjalani hukuman yang diluar batas kemampuannya.



Itulah pengadilan di Muna dahulu, itulah pengadilan."Nah, sekarang kamekonya mana?, kenapa diatas judulnya Pengadilan dan Kameko?"."Jangan-jangan sudah habis kamekonya?, atau masih dipohonnya?, Hehehe.. kamekonya penulis keba sekarang yah, mumpung masih hangat baiknya kita perhatikan uniknya pembeberan buku itu terhadap penulis yang membacanya." Berikut kutipannya ;

*'Semua denda yang diputuskan di kampung, yaitu oleh Kino, Mino, dan Sarano Liwu biasanya dibagi menjadi 2 bagian yakni separuh untuk para Hakim dan pendampingnya dan separuhnya digunakan untuk pembelian kameko'

"Membeli Kameko? Alee, ingka mau mabuk-mabukkan itu Hakim-hakim tadi?". Padahal mereka itu kamokulahi alias orang-orang tua yang dihormati. Dengan uang denda pengadilan pada saat itu jumlahnya sangat banyak, ingka mabo kencang berarti e.. Wuahaha. 'Eiittss,, jangan kamorang bilang begitu dulu kune, beda mereka dulu dengan orang sekarang!."

Faktanya, denda tersebut memang pada masanya terbilang banyak sehingga kameko yang dibeli tersebut terbilang lumayan banyak. Untuk menghabiskan Kameko tersebut maka diundanglah seluruh penduduk kampung dengan tujuan mensosialisasikan bahwa perkara itu sudah diputuskan oleh Kino, Mino, atau Sarano Liwu.

Yang menjadi catatan tersendiri dari ketentuan tersebut adalah bagaimana putusan pengadilan pada saat itu sudah diumumkan pada khalayak ramai dengan kondisi yang komunikatif, hingga disitu ada kekuatan sanksi sosial yang sebenarnya efeknya menjerakan secara psikologis bagi pelaku, ada pertalian hukum dan moral (Teori R.Dworkin), notabene sekali lagi efektifitas hukum ada didalamnya.

Perlu digaris bawahi pula bahwa bagaimana denda tersebut digunakan secara transparansi dan langsung melepas dahaga rakyat. Tidak tersisip dikantung-kantung siluman, tentunya hal ini terjadi dalam kesederhanaan sistem sosial yang ada. Yang tidak kalah kreatif adalah cara bagaimana mensosialisasikan putusan pengadilan sejalan dengan silaturahim. Bagaimana kameko digunakan dengan tujuan sosialisasi dan menumbuhkan semangat kekeluargaan.



Betapa kerennya orang tua-orang tua kita dulu.Yah, kreatif, cerdas dan bijak. Ironi dengan jaman sekarang, yang katanya jaman kemajuan ilmu pengetahuan. Tengoklah pengadilan kita yang hari ini dibangun oleh sebagian besar sumbangsih dari Teori-teori barat yang notabene katanya dalam sejarah pengetahuan tergolong ilmu yang tua (bersamaan dengan ilmu kedokteran). Notabene orang tua kita dahulu sudah terlebih dahulu mempraktikkannya. Bagaimana realiitasnya?  Law in Action nya? Administrasinya? Sanksinya? hingga Berapa jumlah cibiran yang dipanennya?



 Setidaknya menjadi renungan, hidup ini makin ribet saja, padahal kita ada didalam peradaban yang mendewakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang konon memudahkan kehidupan kita. Bagaimana dengan kameko?, yang hari ini dipakai untuk membangkitkan adrenalin, membuat nekad, menghunus cerita kejagoan dan kemudian menambah koleksinya, kemudian diceritakan kembali dengan pongah sebagai prestasi.



Tidakkah mencengangkan ketika membandingkan kameko pada masa mereka yang dijadikan alat sosialisasi, alat perekat interaksi yang manisnya memaniskan senyuman dan hangatnya menghangatkan sapaan."Jadi Bagaimanami kita kasiahan?." Itulah Pengadilan dan Kameko pada masa lalu, masa yang katanya kuno, ketinggalan jaman, norak, serta jadul. Masalah hari ini adalah tugas dari generasi hari ini. Jikalau kita tidak bisa mengemban tugas itu, kembalilah ke masa lalu!.



 La Ode Muhram
BAGIKAN

MunaBarakati Pos Adalah MEDIA ONLINE WARGA MUNA DAN MUNA BARAT''SETIAP TULISAN WARGA MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULISNYA'' ! pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan melalui MunaBarakati Pos dapat mengirimkan tulisannya melalui email : halo.munabarakatipos@gmail.com.| Semua Artikel Publikasikan Unknown

MunaBarakati Pos satu-satunya media online penyalur opini/berita dari warga muna
    Ayo Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA BERITA YANG PALING BANYAK DI BACA DI MunaBarakati Pos

ORENOVASI.COM JASA DESAIN & RENOVASI