MunaBarakati Pos - Kawasan konservasi perairan merupakan salah satu aspek pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang efektif untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil seperti perlindungan ikan-ikan ekonomis penting untuk memijah dan berkembang biak dengan baik, perlindungan dan/atau rehabilitasi terumbu karang yang sehat, perlindungan kawasan mangrove, lamun dan perlindungan sumberdaya pesisir lainnya.Awalnya Kabupaten Muna memiliki kawasan konservasi di Selat Tiworo yang bernama KKLD Selat Tiworo dengan luas kawasan mencapai 27.936 hektar. Namun seiring mekarnya wilayah Muna Barat menjadi DOB baru, dimana Selat Tiworo masuk ke dalam DOB Kabupaten Muna Barat, maka sejak itu Kabupaten Muna tdak lagi memiliki kawasan konservasi perairan.
Sehubungan hal itu, dan terkait dengan potensi kelautan Kabupaten Muna yang memiliki garis pantai sepanjang 337 kilometer dengan luas wilayah laut mencapai 2.559,4 kilometer persegi, maka pada tanggal 1 September 2014, Bupati Muna menetapkan perairan laut Kabupaten Muna di selat Buton menjadi Kawasan Konservasi Perairan daerah (KKPD) Kabupaten Muna. Kawasan konservasi perairan yang ditetapkan dengan SK Bupati Muna Nomor 508 Tahun 2014 itu memiliki luas mencapai 76.417,16 hektar dengan jenis kawasan konservasi Taman Wisata Perairan (TWP)
Penulis : L M Ramadan






0 komentar:
Posting Komentar