MunaBarakati Pos - Penyidik dari Direktorat Polisi Perairan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, menetapkan La Naona sebagai tersangka dalam kebakaran KM Lintas Samudra.
La Naona merupakan kapten KM Lintas Samudra yang terbakar di Selat Buton dan menyebabkan enam penumpangnya tewas. KM Lintas Samudra juga dinyatakan tidak layak berlayar.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif kepada La Naona di kantor Ditpolair Polda Sulawesi Tenggara di Kendari. Polisi mengklaim telah memiliki sejumlah alat bukti. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, La Naona belum ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Sunarto, menjelaskan bahwa La Naona dijerat dengan Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 323, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kapten kapal juga dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Sunarto.
Dalam kasus ini kepolisian baru penetapkan seorang tersangka. Dari penyelidikan sementara, penyidik telah menemukan beberapa indikasi kelalaian kapten kapal. Untuk anak buah kapal yakni Jamil dan La Feri masih berstatus saksi. Penyidik masih akan mendalami dugaan keterlibatan mereka.
“Hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya SPB atau Surat Persetujuan Berlayar dan kapal sebenarnya tidak layak berlayar. Namun dipaksakan, makanya masuk dalam kelalaian kapten kapal,” jelasnya.
KM Lintas Samudra terbakar di perairan Selat Buton, Sulawesi Tenggara saat bertolak dari Raha menuju Maligano. Dalam insiden ini enam orang dinyatakan tewas sedang 17 orang lainnya selamat.
Diduga, KM Lintas Samudra terbakar karena percikan bunga api dari mesin yang menyambar bensin.[kabarkendari.com]
La Naona merupakan kapten KM Lintas Samudra yang terbakar di Selat Buton dan menyebabkan enam penumpangnya tewas. KM Lintas Samudra juga dinyatakan tidak layak berlayar.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif kepada La Naona di kantor Ditpolair Polda Sulawesi Tenggara di Kendari. Polisi mengklaim telah memiliki sejumlah alat bukti. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, La Naona belum ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Sunarto, menjelaskan bahwa La Naona dijerat dengan Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 323, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kapten kapal juga dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Sunarto.
Dalam kasus ini kepolisian baru penetapkan seorang tersangka. Dari penyelidikan sementara, penyidik telah menemukan beberapa indikasi kelalaian kapten kapal. Untuk anak buah kapal yakni Jamil dan La Feri masih berstatus saksi. Penyidik masih akan mendalami dugaan keterlibatan mereka.
“Hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya SPB atau Surat Persetujuan Berlayar dan kapal sebenarnya tidak layak berlayar. Namun dipaksakan, makanya masuk dalam kelalaian kapten kapal,” jelasnya.
KM Lintas Samudra terbakar di perairan Selat Buton, Sulawesi Tenggara saat bertolak dari Raha menuju Maligano. Dalam insiden ini enam orang dinyatakan tewas sedang 17 orang lainnya selamat.
Diduga, KM Lintas Samudra terbakar karena percikan bunga api dari mesin yang menyambar bensin.[kabarkendari.com]
0 komentar:
Posting Komentar