“Memang, seperti yang terjadi di daerah lain jemaah kita juga belum mengantongi visa. Kalau di Sultra terjadi perubahan pengurusan visa dari tahun lalu, sekarang visa diurus Kemenag Provinsi, jadi kita di kabupaten sifatnya hanya menunggu,” terang Maidu, Kamis (11/8-2016) di ruang kerjanya.
Namun demikian, pihaknya terus menyiapkan semua dokumen yang menjadi tanggung jawab kemenag kabupaten Muna seperti pasport, serta persiapan lain berupa manasik yang berisi petunjuk pelaksanaan haji. “Manasik telah kami lakukan, agar para jemaah mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam pelaksanaan haji,” ujar mantan Kepala Kemenag Bombana ini.
Jemaah haji Muna yang tergabung dalam Kloter 20 akan meninggalkan Muna pada 28 Agustus bakal dilepas Pj Bupati Muna Muh. Zayat Kaimoeddin. Dalam rombongan CJH Muna beranggotakan 6 orang Lansia dan akan didampingi tenaga pemandu haji daerah sebanyak satu orang.[kabaranoa.com]
0 komentar:
Posting Komentar