“Amanah PP 18/2016 tentang perangkat daerah, maka dibentuklah perangkat daerah untuk mempercepat proses pembangunan daerah sesuai visi misi pemerintah daerah Kabupaten Muna. Dengan demikian terjadinya perubahan susunan perangkat daerah kami harapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Rusman dalam sambutannya dalam sidang paripurna penetapan Perda di gedung DPRD Muna.
Dalam Perda yang ditetapkan terdapat 35 SKPD terdiri dari 2 sekretariat yakni sekretariat daerah dengan tipe A dan sekretariat DPRD dengan tipe B, 1 inspektorat, 24 dinas, 5 badan dan 3 staf ahli. Adapun 24 dinas terdiri dari 8 dinas bertipe A, 12 dinas bertipe B, 4 dinas dengan tipe C, sedang 5 badan terdiri 4 badan tipe B dan 1 badan tipe C.
Dengan demikian SKPD yang membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Muna berjumlah 37, karena 2 SKPD tidak masuk dalam pembahasan Perda yang ditetapkan yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Linmas (Kesbang dan Linmas).[kabaranoa.com]
0 komentar:
Posting Komentar